Brussels – Parlemen Uni Eropa secara resmi mengesahkan “Artificial Intelligence Act”, regulasi komprehensif pertama di dunia yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan. Undang-undang ini membatasi pemanfaatan AI di bidang pengawasan publik dan menuntut transparansi penuh dari pengembang algoritma.
Aturan ini dibuat menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan teknologi AI untuk manipulasi opini publik, diskriminasi algoritmik, dan penyebaran disinformasi di media sosial.
Dengan disahkannya regulasi ini, perusahaan teknologi besar seperti Google, Meta, dan OpenAI diwajibkan mematuhi standar audit independen dan membuka sebagian kode sumber mereka kepada regulator.
Langkah Uni Eropa ini mendapat dukungan dari organisasi HAM dan akademisi, namun menuai kritik dari industri yang menilai aturan tersebut dapat menghambat inovasi.